Adloaded

Adhitz.com

Metavertizer

Saturday, May 31, 2014

Keadilan

Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.

Di Indonesia, keadilan diatur dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Di negeri tercinta kita ini, kata "Keadilan" seakan menjadi hiasan dalam peradilan, sering kita lihat para penegak hukum memihak kepada pesakitan yang berduit daripada mengedepankan rasa perikemanusiaan dan keadilan itu sendiri.
masih kuat melekat dipikiran penulis beberapa waktu lalu di sebuah acara berita salah satu stasiun TV swasta, seorang nenek yang tengah terbaring sakit dengan lengan penuh selang infus dijemput paksa oleh pegawai meja hijau agar mengikuti sidang, sementara kontras terlihat saat para penjahat berduit menjadi tersangka, cukup dengan mengirimkan surat sakit dari dokter maka pengadilanpun memakluminya.

Untuk menegakkan "Keadilan" di negeri kita ini, nampaknya masih dalam angan - angan kosong, jika semua perangkat penegak keadilan masih pandang duit dan bulu.
para petugas seakan sudah kebal dengan opini buruk publik yang ditujukan kepada mereka, mereka tak merasa gerah maupun malu dengan keadaan tersebut.

"Keadilan, kapankah engkau berdiri tegak di Negeri ini ?"

Bidvertiser.com

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...